Peluncuran Program KAMPUS MERDEKA

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi.
  2. Akreditasi Program Studi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi.
  3. Akreditasi Perguruan Tinggi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Perguruan Tinggi.
  4. Lembaga  Akreditasi  Mandiri,  yang  selanjutnya disingkat LAM adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah atau Masyarakat untuk melakukan Akreditasi Program Studi secara mandiri.
  5. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, yang selanjutnya disingkat BAN-PT adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan dan mengembangkan Akreditasi Perguruan Tinggi secara mandiri.
  • Standar Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  • Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat.
  • Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh setiap Perguruan Tinggi adalah sejumlah standar dalam bidang akademik dan nonakademik yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  • Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
  • Program Studi adalah kesatuan  kegiatan  pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
  • Pemimpin Perguruan Tinggi adalah rektor pada universitas dan institut, ketua pada sekolah tinggi, direktur pada politeknik, akademi, dan akademi komunitas.
  • Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan tinggi.
  • Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  • Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut PDDikti adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh Perguruan Tinggi yang terintegrasi secara nasional di Kementerian.
  • Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

  • Akreditasi merupakan sistem penjaminan mutu eksternal sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi.
  • Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
    • menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang  mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
    • menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun non akademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan Masyarakat.

BAB II AKREDITASI

Bagian Kesatu Umum

Pasal 3

  • Akreditasi dilakukan terhadap Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  • Peringkat Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    • Baik;
    • Baik Sekali; dan
    • Unggul.

Pasal 4

  • Akreditasi untuk Program Studi dilaksanakan oleh LAM.
  • Akreditas untuk Perguruan Tinggi dilaksanakan oleh BAN-PT.
  • Dalam hal LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, maka Akreditasi untuk Program Studi diberikan oleh BAN-PT.

Pasal 5

Pelaksanaan Akreditasi untuk pendirian Perguruan Tinggi oleh BAN-PT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bersamaan dengan pelaksanaan Akreditasi terhadap semua Program Studi yang ada baik oleh LAM atau BAN-PT.

Pasal 6

  • Jangka waktu berlakunya Akreditasi untuk Proram Studi atau Perguruan Tinggi yang dilakukan oleh BAN-PT selama 5 (lima) tahun.
  • Dalam hal jangka waktu Akreditasi sebagaimana dimaksud ayat (1) berakhir maka BAN-PT akan memperpanjang kembali jangka waktu Akreditasi selama 5 (lima) tahun tanpa melalui permohonan perpanjangan Akreditasi.
  • Perpanjangan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan berdasarkan evaluasi oleh Kementerian dan/atau laporan Masyarakat tentang dugaan pelanggaraan peraturan perundang-undangan dan/atau penurunan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
  • Peringkat Akreditasi yang telah diberikan dapat ditinjau kembali oleh BAN-PT sebelum jangka waktu Akreditasi berakhir apabila terdapat penurunan mutu dalam hal:
    • menurunnya jumlah peminat/pendaftar dan/atau lulusan pada Program Studi yang ada selama 5 (lima) tahun berturut-turut berdasarkan data pada PDDikti; dan/atau
    • terdapat laporan pengaduan Masyarakat atas dugaan pelanggaran penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai peninjauan kembali Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 7

  • Program Studi atau Perguruan Tinggi yang telah memiliki Akreditasi dengan peringkat Baik dan akan menaikkan peringkat Akreditasi ke peringkat Baik Sekali atau peringkat Unggul dapat mengusulkan Akreditasi ulang kepada BAN-PT sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berakhir.
  • Dalam hal peringkat Akreditasi ulang oleh BAN-PT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap mendapatkan Akreditasi dengan peringkat yang sama maka Program Studi dan Perguruan Tinggi baru dapat mengusulkan Akreditasi ulang kembali ke BAN-PT dalam waktu 2 (dua) tahun sejak mendapatkan penetapan  peringkat Akreditasi ulang.
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) berlaku juga untuk Program Studi atau Perguruan Tinggi yang telah memiliki Akreditasi dengan peringkat Baik Sekali yang akan menaikkan peringkat Akreditasi ke peringkat Unggul.

Pasal 8

  • Jangka waktu Akreditasi Program Studi yang dilakukan oleh LAM ditentukan oleh LAM.
  • Dalam hal jangka waktu Akreditasi yang ditentukan oleh LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir maka Akreditasi ulang wajib dilakukan oleh LAM.

Pasal 9

  • Program Studi setelah mendapatkan Akreditasi dari LAM atau BAN-PT dapat mengajukan Akreditasi kepada lembaga Akreditasi internasional yang diakui.
  • Pengakuan atas lembaga Akreditasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
  • Hasil Akreditasi oleh lembaga Akreditasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui setara dengan peringkat Akreditasi Unggul.
  • Pengakuan setara dengan peringkat Akreditasi Unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh LAM atau BAN-PT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

  • Akreditasi    Program    Studi    dan    Perguruan    Tinggi dilakukan dengan menggunakan instrumen Akreditasi.
  • Instrumen Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
    • terdiri atas:
  • instrumen Akreditasi untuk Program Studi; dan
  • dan instrumen Akreditasi untuk Perguruan Tinggi.
  • Instrumen Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh LAM atau BAN-PT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Pasal 11

Selain menggunakan instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi juga menggunakan data dan informasi pada PDDikti.

Bagian Kedua Mekanisme Akreditasi

Pasal 12

  • LAM dan BAN-PT menyusun instrumen Akreditasi sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  • Tahapan Akreditasi terdiri atas:
    • evaluasi data dan informasi;
    • penetapan peringkat Akreditasi; dan
    • pemantauan dan evaluasi peringkat Akreditasi.

Pasal 13

  • Tahap evaluasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a meliputi:
    • Pemimpin Perguruan Tinggi mengajukan permohonan kepada LAM untuk Akreditasi Program Studi dan/atau BAN-PT untuk Akreditasi Perguruan Tinggi; dan
    • LAM dan/atau BAN-PT melakukan evaluasi kecukupan atas data dan informasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dengan menggunakan data dan informasi pada PDDikti.
  • Evaluasi kecukupan atas data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh asesor.

Pasal 14

  • Tahap penetapan peringkat Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b meliputi:
    • LAM dan/atau BAN-PT mengolah dan menganalisis data dan informasi dari Perguruan Tinggi pemohon Akreditasi, untuk menetapkan peringkat Akreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi; dan
    • LAM dan/atau BAN-PT mengumumkan peringkat Akreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi sesuai kewenangan masing-masing.

Pasal 15

Tahap pemantauan dan evaluasi peringkat Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c meliputi:

  1. LAM atau BAN-PT melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan, berdasarkan data dan informasi dari:
    1. PDDikti;
    1. fakta hasil asesmen lapang; dan/atau
    1. direktorat terkait.
  • peringkat Akreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi dapat dicabut sebelum masa berlakunya berakhir, apabila Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi terbukti tidak lagi memenuhi syarat peringkat Akreditasi.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme Akreditasi ditetapkan oleh LAM atau BAN-PT sesuai dengan kewenangan masing-masing.

BAB III LEMBAGA AKREDITASI

Bagian Kesatu

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

Pasal 17

  • BAN-PT dibentuk oleh Menteri.
  • BAN-PT merupakan badan nonstruktural di lingkungan Kementerian dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  • BAN-PT memiliki kemandirian dalam melakukan Akreditasi Perguruan Tinggi.
  • BAN-PT didukung oleh sekretariat yang dikepalai oleh pejabat setara eselon II dalam hal pelaksanaan operasional kegiatan.

Pasal 18 Tugas dan wewenang BAN-PT:

  1. mengembangkan sistem Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi selaras dengan kebijakan pengemba- ngan pendidikan tinggi;
  2. menyusun dan menetapkan instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi berdasar-kan Standar Pendidikan Tinggi;
  3. melakukan Akreditasi Perguruan Tinggi;
  • menerbitkan, mengubah, atau mencabut keputusan peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi dan menyampaikannya kepada pihak terkait;
  • memeriksa, melakukan uji kebenaran, dan memutuskan keberatan yang diajukan atas peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi;
  • membangun dan mengembangkan jejaring dengan pemangku kepentingan baik di tingkat nasional maupun internasional;
  • melakukan penilaian kelayakan pendirian LAM sebagai dasar rekomendasi pengakuan Menteri kepada LAM;
  • mengevaluasi kinerja LAM secara berkala yang hasilnya disampaikan kepada Menteri;
  • menyusun instrumen evaluasi pendirian Perguruan Tinggi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi bersama dengan Menteri;
  • memberikan rekomendasi pemenuhan persyaratan minimum Akreditasi untuk pendirian Perguruan Tinggi kepada Menteri;
  • menyampaikan laporan hasil Akreditasi dilengkapi dengan rekomendasi secara berkala kepada Menteri; dan
  • menyusun instrumen evaluasi pendirian berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi Kementerian dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 19

BAN-PT memiliki susunan organ sebagai berikut:

  1. Majelis Akreditasi; dan
  2. Dewan Eksekutif.

Pasal 20

  • Majelis Akreditasi memiliki susunan organisasi sebagai berikut:
    • 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
    • 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota;
    • anggota; dan
  • direktur Dewan Eksekutif secara ex officio sebagai anggota.
  • Keanggotaan Majelis Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c berjumlah gasal, paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, termasuk 1 (satu) orang anggota dari profesional yang ditunjuk oleh Menteri.
  • Anggota Majelis Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c bekerja paruh waktu.
  • Direktur Dewan Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan yang terkait dengan evaluasi Kinerja Dewan Eksekutif.
  • Keanggotaan atau proses pengambilan keputusan Majelis Akreditasi bersifat kolektif dan kolegial.

Pasal 21 Tugas dan wewenang Majelis Akreditasi:

  1. menetapkan kebijakan dan pengembangan sistem Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi secara nasional;
  2. menetapkan kebijakan pelaksanaan Akreditasi Perguruan Tinggi dengan mempertimbangkan usul Dewan Eksekutif;
  3. mengesahkan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan BAN-PT yang diusulkan oleh Dewan Eksekutif dan menyampaikan kepada Menteri;
  4. menetapkan instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi;
  5. menetapkan instrumen Akreditasi Program Studi atas usul LAM;
  6. memberikan rekomendasi atas usul pendirian LAM dari Pemerintah atau Masyarakat kepada Menteri;
  7. memantau, mengevaluasi, dan mengawasi kinerja LAM;
  8. memutuskan hasil evaluasi permohonan keberatan atas peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi;
  9. memberikan rekomendasi kepada Menteri tentang pencabutan pengakuan LAM berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g;
  • memantau, mengevaluasi, dan mengawasi kinerja Dewan Eksekutif;
  • melakukan evaluasi dan memberi persetujuan terhadap laporan Dewan Eksekutif; dan
  • melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri setiap semester dan setiap tahun.

Pasal 22 Persyaratan anggota Majelis Akreditasi:

  1. warga negara Indonesia;
  2. sehat jasmani dan rohani;
  3. memiliki integritas yang tinggi;
  4. usia paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun pada saat mendaftar;
  5. tidak pernah dihukum/sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;
  6. dosen yang memiliki nomor induk dosen nasional;
  7. memiliki pengalaman sebagai pimpinan Perguruan  Tinggi, pimpinan fakultas/pascasarjana, ketua jurusan atau nama lain yang sejenis, pemimpin unit penjaminan mutu, dan/atau profesional yang pernah menjadi assesor paling sedikit 5 (lima) tahun;
  8. bersedia melepaskan jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf g setelah diangkat sebagai anggota Majelis Akreditasi;
  9. berpendidikan doktor;
  10. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala;
  11. memahami    dan    berpengalaman    dalam    pengelolaan Perguruan Tinggi;
  12. memiliki   pengalaman   di   bidang   penjaminan      mutu pendidikan tinggi;
  13. tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik;
  14. bebas dari penggunaan dan keterkaitan dengan narkotika dan zat adiktif lainnya;
  15. mendapatkan izin dari Pemimpin Perguruan Tinggi; dan
  • memiliki wawasan dan komitmen pada peningkatan mutu dan relevansi pendidikan tinggi.

Pasal 23

  • Anggota Majelis Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) diseleksi oleh tim seleksi yang ditetapkan oleh Menteri.
  • Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
    • menyelenggarakan pendaftaran calon anggota Majelis Akreditasi secara terbuka;
    • melakukan seleksi calon anggota Majelis Akreditasi; dan
    • mengusulkan calon anggota Majelis Akreditasi paling banyak 2 (dua) kali jumlah anggota Majelis Akreditasi yang dibutuhkan kepada Menteri.
  • Menteri memilih dan menetapkan anggota Majelis Akreditasi berdasarkan usul tim seleksi.
  • Masa jabatan anggota Mejelis Akreditasi adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 24

  • Ketua dan sekretaris Majelis Akreditasi diangkat dan ditetapkan oleh Menteri.
  • Jabatan ketua dan sekretaris Majelis Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 25

  • Tugas dan wewenang ketua Majelis Akreditasi:
    • memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Majelis Akreditasi; dan
    • melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait di lingkungan Kementerian dan pemangku kepentingan lain.
  • Tugas dan wewenang sekretaris Majelis Akreditasi:
    • memimpin pengelolaan operasional harian Majelis Akreditasi; dan
    • membantu pelaksanaan tugas dan wewenang ketua Majelis Akreditasi.
  • Tugas dan wewenang anggota Majelis Akreditasi ditetapkan oleh ketua Majelis Akreditasi.
  • Dalam hal ketua dan/atau sekretaris Majelis Akreditasi berhalangan sementara, tugas dan wewenang Majelis Akreditasi dilaksanakan oleh anggota yang ditunjuk oleh Anggota Majelis.

Pasal 26

  • Anggota Majelis Akreditasi diberhentikan karena:
    • masa jabatan telah berakhir;
    • permohonan sendiri;
    • ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
    • tidak menunjukkan kinerja, integritas, atau dedikasi sebagai anggota Majelis Akreditasi;
    • sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; atau
    • meninggal dunia.
  • Anggota Majelis Akreditasi diberhentikan sementara karena diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan.
  • Kinerja, integritas, atau dedikasi anggota Majelis Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dievaluasi oleh Menteri secara berkala.
  • Pemberhentian ketua, sekretaris, dan/atau anggota Majelis Akreditasi ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 27

  • Apabila terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Majelis Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f, Menteri

mengangkat dan menetapkan salah satu anggota Majelis Akreditasi untuk menyelesaikan sisa masa jabatan.

  • Apabila terjadi pemberhentian anggota Majelis Akreditasi, Menteri mengangkat dan menetapkan anggota baru sesuai dengan urutan hasil seleksi untuk menyelesaikan sisa masa jabatan.

Pasal 28

  • Dewan Eksekutif memiliki susunan organisasi sebagai berikut:
    • 1 (satu) orang direktur merangkap anggota;
    • 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
    • anggota.
  • Keanggotaan Dewan Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal, paling banyak 5 (lima) orang.
  • Anggota Dewan Eksekutif bekerja penuh waktu dan keanggotan dalam Dewan Eksekutif merupakan tugas tambahan.

Pasal 29 Tugas dan wewenang Dewan Eksekutif:

  1. melaksanakan kebijakan sistem Akreditasi Perguruan Tinggi secara nasional yang telah ditetapkan oleh Majelis Akreditasi;
  2. menyusun rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan BAN-PT untuk diusulkan kepada Majelis Akreditasi;
  3. melaksanakan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan BAN-PT yang telah ditetapkan  Menteri;
  4. menyiapkan kebijakan pelaksanaan Akreditasi Perguruan Tinggi untuk diusulkan kepada Majelis Akreditasi;
  5. menjalankan kebijakan pelaksanaan Akreditasi Perguruan Tinggi, termasuk penilaian kembali hasil Akreditasi Perguruan Tinggi;
  6. menerima dan menyampaikan usul instrumen Akreditasi Program Studi dari LAM kepada Majelis Akreditasi;
  • menyampaikan rekomendasi pendirian dan pencabutan pengakuan LAM kepada Menteri;
  • melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan;
  • menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala kepada Majelis Akreditasi;
  • membangun, mengembangkan, dan melaksanakan kegiatan aliansi strategis BAN-PT dengan pihak luar;
  • menyelenggarakan kegiatan Akreditasi sesuai dengan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi;
  • melakukan pengembangan sistem informasi, penelitian dan pengembangan sistem Akreditasi;
  • mengelola asesor BAN-PT, mulai dari rekrutmen, pelatihan dan pengembangan serta pemberhentian asesor;
  • mengangkat tim ahli dan panitia ad hoc sesuai kebutuhan; dan
  • menjalankan tugas teknis dan administratif.

Pasal 30 Persyaratan anggota Dewan Eksekutif:

  1. warga negara Indonesia;
  2. sehat jasmani dan rohani;
  3. memiliki integritas yang tinggi;
  4. usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar;
  5. tidak   pernah    dihukum/sedang   menjalani   hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;
  6. dosen yang memiliki nomor induk dosen nasional;
  7. memiliki pengalaman sebagai pimpinan Perguruan  Tinggi, pimpinan fakultas/pascasarjana, ketua jurusan atau nama lain yang sejenis, pemimpin unit penjaminan mutu, dan/atau profesional yang pernah menjadi asesor paling sedikit 5 (lima) tahun;
  8. bersedia melepaskan jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf g setelah diangkat sebagai anggota Dewan Eksekutif;
  1. berpendidikan doktor;
  2. memahami    dan    berpengalaman    dalam    pengelolaan Perguruan Tinggi;
  3. memiliki   pengalaman    di    bidang   penjaminan   mutu pendidikan tinggi;
  4. tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik;
  5. bebas dari penggunaan dan keterkaitan dengan narkotika dan zat adiktif lainnya;
  6. mendapatkan izin dari Pemimpin Perguruan Tinggi; dan
  7. memiliki   wawasan   dan   komitmen   pada   peningkatan mutu dan relevansi pendidikan tinggi.

Pasal 31

  • Anggota Dewan Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) diseleksi oleh tim seleksi yang ditetapkan oleh Menteri.
  • Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
    • merekrut dan menyeleksi calon anggota Dewan Eksekutif; dan
    • mengusulkan calon anggota Dewan Eksekutif paling banyak 2 (dua) kali jumlah anggota Dewan Eksekutif yang dibutuhkan kepada Menteri.
  • Menteri menetapkan anggota Dewan Eksekutif berdasarkan usul tim seleksi.
  • Masa jabatan anggota Dewan Eksekutif adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 32

  • Direktur dan sekretaris Dewan Eksekutif ditetapkan oleh Menteri.
  • Jabatan direktur dan sekretaris Dewan Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 33

  • Tugas dan wewenang direktur Dewan Eksekutif:
    • memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Dewan Eksekutif;
    • melakukan koordinasi dengan Majelis Akreditasi dan pemangku kepentingan lain dalam pelaksanaan Akreditasi Perguruan Tinggi; dan
    • menetapkan penugasan staf sekretariat yang terkait dengan pelaksanaan proses Akreditasi.
  • Tugas dan wewenang sekretaris Dewan Eksekutif:
    • memimpin pengelolaan operasional harian Dewan Eksekutif;
    • melaksanakan tugas teknis dan administratif Majelis Akreditasi dan Dewan Eksekutif;
    • membantu pelaksanaan tugas dan wewenang ketua Dewan Eksekutif; dan
    • memantau dan mengevaluasi kinerja staf sekretariat untuk disampaikan kepada kepala sekretariat.
  • Tugas dan wewenang anggota Dewan Eksekutif ditetapkan oleh direktur Dewan Eksekutif.
  • Dalam hal direktur dan/atau sekretaris Dewan Eksekutif berhalangan sementara, tugas dan wewenang Dewan Eksekutif dilaksanakan oleh anggota yang ditunjuk oleh para anggota Dewan Eksekutif.

Pasal 34

  • Anggota Dewan Eksekutif diberhentikan karena:
    • masa jabatan telah berakhir;
    • permohonan sendiri;
    • ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
    • tidak menunjukkan kinerja, integritas, atau dedikasi sebagai anggota Dewan Eksekutif;
    • sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; atau
  • meninggal dunia.
  • Anggota Dewan Eksekutif diberhentikan sementara karena diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan.
  • Kinerja, integritas, atau dedikasi anggota Dewan Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dievaluasi oleh Menteri secara berkala.
  • Pemberhentian direktur, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Eksekutif ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 35

  • Apabila terjadi pemberhentian direktur dan/atau sekretaris Dewan Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f, Menteri menetapkan direktur dan/atau sekretaris Dewan Eksekutif dari salah satu anggota Dewan Eksekutif untuk menyelesaikan sisa masa jabatan.
  • Dalam hal anggota Dewan Eksekutif berhalangan tetap, Menteri menetapkan anggota baru sesuai dengan urutan hasil seleksi untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota.

Bagian Kedua Lembaga Akreditasi Mandiri

Paragraf 1 Umum

Pasal 36

  • LAM dibentuk oleh Pemerintah atau Masyarakat.
  • LAM dibentuk berdasarkan rumpun, pohon, dan/atau cabang ilmu pengetahuan.
  • LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk di tempat kedudukan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
  • Rumpun, pohon, dan/atau cabang ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 37

  • Tugas dan wewenang LAM :
    • menyusun instrumen Akreditasi Program Studi berdasarkan interaksi antarstandar di dalam Standar Pendidikan Tinggi;
    • melakukan Akreditasi Program Studi;
    • menerbitkan, mengubah, atau mencabut keputusan tentang peringkat Akreditasi Program Studi;
    • memeriksa, melakukan uji kebenaran dan memutuskan keberatan yang diajukan atas peringkat Akreditasi Program Studi;
    • membangun dan mengembangkan jejaring dengan pemangku kepentingan, baik tingkat nasional maupun internasional;
    • menyusun instrumen evaluasi pembukaan Program Studi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi bersama dengan Menteri;
    • melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi Program Studi yang telah ditetapkan;
    • memberikan rekomendasi pemenuhan persyaratan minimum Akreditasi untuk pembukaan Program Studi kepada Menteri atau PTN badan hukum; dan
    • menyampaikan laporan hasil Akreditasi dilengkapi dengan rekomendasi secara berkala kepada Menteri dengan tembusan kepada BAN-PT.
  • LAM yang bertugas memberikan rekomendasi pemenuhan persyaratan minimum Akreditasi untuk pembukaan Program Studi kepada PTN badan hukum, ditentukan oleh PTN badan hukum.
  • Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LAM dapat mengangkat tim asesor, tim ahli dan panitia ad hoc.


Paragraf 2 LAM Pemerintah

Pasal 38

  • LAM Pemerintah dibentuk oleh Menteri atas rekomendasi dari BAN-PT.
  • LAM Pemerintah merupakan badan nonstruktural di lingkungan Kementerian dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  • Dalam melakukan Akreditasi Program Studi, LAM Pemerintah memiliki kemandirian.

Pasal 39

  • LAM Pemerintah memiliki susunan organisasi sebagai berikut:
    • 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
    • 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
    • Anggota.
  • Keanggotaan LAM Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang.
  • Anggota LAM Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
  • Ketua dan sekretaris LAM Pemerintah dipilih dari dan oleh anggota LAM Pemerintah untuk ditetapkan oleh Menteri.
  • Masa jabatan ketua, sekretaris, dan anggota LAM Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah

5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 40 Persyaratan anggota LAM Pemerintah

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. sehat jasmani dan rohani;
  3. memiliki integritas yang tinggi;
  4. usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar;
  • tidak pernah dihukum/sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;
  • dosen yang memiliki nomor induk dosen nasional;
  • pakar dalam rumpun, pohon, dan/atau cabang ilmu pengetahuan yang dibina oleh suatu Program Studi;
  • memiliki pengalaman sebagai pimpinan Perguruan  Tinggi, pimpinan fakultas/pascasarjana, ketua jurusan atau nama lain yang sejenis, pemimpin unit penjaminan mutu, dan/atau profesional yang pernah menjadi asesor paling sedikit 5 (lima) tahun;
  • bersedia melepaskan jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf h setelah diangkat sebagai anggota LAM;
  • tidak menjadi anggota unit kerja yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan mutu pendidikan tinggi;
  • berpendidikan doktor;
  • memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala;
  • tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik;
  • bebas dari penggunaan dan keterkaitan dengan narkotika dan zat adiktif lainnya;
  • mendapatkan izin dari Pemimpin Perguruan Tinggi; dan
  • memiliki   wawasan   dan   komitmen   pada   peningkatan mutu dan relevansi pendidikan tinggi.

Pasal 41

  • Seleksi anggota LAM Pemerintah dilakukan oleh tim seleksi yang ditetapkan oleh Menteri.
  • Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
    • menyelenggarakan pendaftaran calon anggota LAM Pemerintah secara terbuka;
    • melakukan seleksi calon anggota LAM Pemerintah; dan
    • mengusulkan calon anggota LAM Pemerintah paling banyak 2 (dua) kali jumlah anggota LAM Pemerintah yang dibutuhkan kepada Menteri.
  • Menteri memilih dan menetapkan anggota LAM Pemerintah berdasarkan usul tim seleksi.
  • Masa jabatan anggota LAM Pemerintah adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 42

  • Ketua, sekretaris, dan anggota LAM Pemerintah bekerja penuh waktu.
  • Tugas dan wewenang ketua LAM Pemerintah:
    • memimpin LAM Pemerintah dalam pelaksanaan Akreditasi Program Studi; dan
    • melakukan koordinasi dengan unit terkait di lingkungan Kementerian dan pemangku kepentingan lain.
  • Tugas dan wewenang sekretaris LAM Pemerintah:
    • memimpin   pengelolaan   operasional   harian   LAM Pemerintah;
    • melaksanakan tugas teknis dan administratif LAM Pemerintah; dan
    • membantu pelaksanaan tugas dan wewenang ketua LAM Pemerintah.

Pasal 43

  • Anggota LAM Pemerintah diberhentikan karena :
    • masa jabatan telah berakhir;
    • permohonan sendiri;
    • ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
    • tidak menunjukkan kinerja, integritas, atau dedikasi sebagai anggota LAM Pemerintah;
    • sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; atau
    • meninggal dunia.
  • Anggota LAM Pemerintah diberhentikan sementara karena diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan.
  • Kinerja, integritas, atau dedikasi anggota LAM Pemerintah dievaluasi oleh BAN-PT secara berkala untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri.
  • Pemberhentian ketua, sekretaris, dan/atau anggota LAM Pemerintah ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 44

  • Apabila terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris LAM Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f, Menteri mengangkat dan menetapkan salah satu anggota LAM Pemerintah untuk menyelesaikan sisa masa jabatan.
  • Apabila terjadi pemberhentian anggota LAM Pemerintah, Menteri mengangkat dan menetapkan anggota baru sesuai dengan urutan hasil seleksi untuk menyelesaikan sisa masa jabatan.

Pasal 45

  • Dalam   melaksanakan   tugas   dan   wewenangnya   LAM Pemerintah dibantu oleh sekretariat.
  • Kepala   sekretariat   LAM   Pemerintah   ditetapkan   oleh Menteri.

Paragraf 3 LAM Masyarakat

Pasal 46

  • LAM Masyarakat berbentuk badan hukum nirlaba.
  • Badan hukum nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat
    • dibentuk oleh pemrakarsa yang terdiri atas organisasi profesi dan/atau asosiasi unit pengelola Program Studi berbadan hukum dari suatu rumpun, pohon, dan/atau cabang ilmu pengetahuan.
  • Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan himpunan individu profesional dalam suatu bidang ilmu pengetahuan atau teknologi tertentu yang bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan profesi tersebut.

Pasal 47

  • Persyaratan pendirian LAM Masyarakat wajib memiliki:
    • rencana   sumber   daya   manusia   yang  diperlukan untuk melakukan Akreditasi Program Studi;
    • rancangan   prosedur   operasi    standar    Akreditasi Program Studi;
    • sumber pendanaan paling sedikit untuk 3 (tiga) tahun anggaran LAM Masyarakat;
    • rancangan   satuan   biaya   pelaksanaan   Akreditasi Program Studi sesuai bidangnya;
    • sarana dan prasarana LAM Masyarakat;
    • rancangan sistem penjaminan mutu internal LAM Masyarakat; dan
    • rancangan mekanisme penanganan keberatan yang diajukan atas peringkat Akreditasi Program Studi, baik dari Pemimpin Perguruan Tinggi maupun dari Masyarakat.
  • Prosedur pendirian LAM Masyarakat:
    • pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) mengusulkan pendirian LAM Masyarakat kepada Menteri dilengkapi dengan studi kelayakan untuk memperoleh pengakuan;
    • Menteri menugaskan BAN-PT untuk melakukan penilaian terhadap studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
    • BAN-PT memberikan rekomendasi kepada Menteri tentang persetujuan pengakuan LAM Masyarakat;
    • dalam hal Menteri memberikan persetujuan
pengakuan LAM Masyarakat berdasarkan
rekomendasi BAN-PT, pemrakarsa mengajukan

pembentukan badan hukum nirlaba sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

  • dalam hal Menteri tidak memberikan persetujuan pengakuan LAM Masyarakat berdasarkan rekomendasi BAN-PT, pemrakarsa dapat mengajukan kembali usulan pendirian LAM Masyarakat; dan
    • LAM Masyarakat dapat menjalankan fungsinya setelah mendapat status sebagai badan hukum nirlaba.

Pasal 48

  • Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a paling sedikit berisi tentang:
    • latar     belakang     dan     tujuan     pendirian     LAM Masyarakat;
    • visi dan misi LAM Masyarakat;
    • nama LAM Masyarakat yang akan digunakan;
    • rencana ruang lingkup rumpun, pohon, dan/atau cabang ilmu pengetahuan yang dibina Program  Studi yang akan diakreditasi LAM Masyarakat;
    • bukti sumber pendanaan LAM Masyarakat paling sedikit untuk 3 (tiga) tahun anggaran LAM Masyarakat;
    • rancangan alur proses Akreditasi LAM Masyarakat;
    • rancangan tata kelola LAM Masyarakat; dan
    • rancangan sistem penjaminan mutu internal LAM Masyarakat.
  • Rancangan tata kelola LAM Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g paling sedikit meliputi:
    • susunan organisasi;
    • sumber daya manusia serta pengembangannya;
    • sistem pengelolaan keuangan; dan
    • sarana dan prasarana.
  • Rancangan sistem penjaminan mutu internal LAM Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h paling sedikit memuat:
    • kebijakan sistem penjaminan mutu internal;
  • manual sistem penjaminan mutu internal;
    • standar dalam sistem penjaminan mutu internal; dan
    • formulir dalam sistem penjaminan mutu internal.

Pasal 49

  • Susunan organisasi, kepengurusan, dan tata kelola LAM Masyarakat diatur dalam anggaran dasar badan hukum nirlaba.
  • Pendanaan LAM Masyarakat bersumber dari dana Masyarakat, sumber lain atau dapat bersumber dari dana pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam hal LAM Masyarakat memungut biaya untuk melakukan Akreditasi Program Studi, besaran biaya harus mendapat persetujuan Menteri.

Pasal 50

  • LAM Masyarakat menyampaikan laporan kegiatan setiap tahun kepada Menteri melalui BAN-PT.
  • LAM Masyarakat diaudit oleh akuntan publik secara berkala dan diumumkan kepada Masyarakat.
  • Menteri dapat mencabut persetujuan pengakuan atas LAM Masyarakat apabila terbukti tidak menunjukkan kinerja yang baik, melanggar integritas, atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 51

  • Dalam pelaksanaan Akreditasi Program Studi, LAM Masyarakat berkoordinasi dengan unit terkait di lingkungan Kementerian dan pemangku kepentingan lain.
  • Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar pelaksanaan Akreditasi Program Studi mampu berkontribusi secara harmonis dalam Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, membangun dan mengembangkan budaya mutu pendidikan tinggi.

BAB IV PENGAWASAN

Pasal 52

  • Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Akreditasi oleh BAN-PT.
  • BAN-PT melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Akreditasi oleh LAM.

Pasal 53

  • BAN-PT secara berkala melakukan evaluasi terhadap proses Akreditasi yang dilaksanakan oleh LAM paling lambat setiap 2 (dua) tahun.
  • Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LAM tidak melaksanakan proses Akreditasi sesuai ketentuan, pelaksanaan Akreditasi oleh LAM dilakukan di bawah pembinaan dan pengawasan BAN-PT selama 1 (satu) tahun.
  • Apabila setelah masa pembinaan oleh BAN-PT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) LAM tidak melakukan proses Akreditasi sesuai ketentuan, BAN-PT merekomendasikan penutupan LAM Pemerintah atau pencabutan pengakuan LAM Masyarakat kepada Menteri.
  • Menteri menutup LAM Pemerintah atau mencabut pengakuan LAM Masyarakat dan melimpahkan penyelenggaraan Akreditasi kepada BAN-PT sampai dengan LAM dalam rumpun, pohon, dan/atau cabang ilmu pengetahuan yang sama terbentuk.
  • LAM Masyarakat yang dicabut pengakuannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berkewajiban menyelesaikan seluruh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 54

  • Program Studi yang sudah memenuhi persyaratan minimum Akreditasi dan sedang menunggu proses Akreditasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini maka Program Studi yang bersangkutan mendapatkan Akreditasi dengan peringkat Baik.
  • Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang saat ini sudah memasukkan berkas perpanjangan dan masih menunggu proses Akreditasi ulang maka dengan berlakunya Peraturan Menteri ini peringkat Akreditasi yang terakhir dimiliki dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan 5 (lima) tahun terhitung sejak peringkat Akreditasi terakhir ditetapkan.
  • Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang peringkat Akreditasinya dinyatakan masih berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dapat mengajukan Akreditasi ulang untuk menaikkan peringkat Akreditasi.

BAB VI KETENTUAN PENUTUP

Pasal 55

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 774), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 56

Peraturan    Menteri    ini    mulai    berlaku    pada    tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 Januari 2020

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

NADIEM ANWAR MAKARIM

Tinggalkan Balasan