Diberitahukan kepada Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Islam Kadiri (UNISKA)
Dalam rangka mewujudkan lingkungan kampus yang aman, bersih dan sehat, bernuansa akademis serta berwawasan Eco Campus, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan menetapkan halhal sebagai berikut bagi civitas akademika Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan:
1. Wajib menjaga kebersihan dan ketertiban di lingkungan kampus;
2. Wajib menjaga kesopanan di lingkungan kampus;
3. Dilarang memarkir kendaraan sembarang tempat, dan harap memarkir di tempat parkir yang telah disediakan;
4. Penggunaan gedung/ruangan dan peralatan di luar jadwal yang sudah ditentukan, atau penggunaan diluar jam/hari kerja, harus mengajukan izin tertulis kepada Dekan. Permohonan peminjaman oleh mahasiswa harus mengetahui Koordinator Prodi dan/atau Dosen Pembina;
5. Dilarang memindahkan fasilitas sarana dan prasarana kampus tanpa persetujuan/sepengetahuan Koordinator Prodi/Fakultas;
6. Dilarang bertempat tinggal dan/atau menetap di ruangan-ruangan dan/atau gedung-gedung didalam kampus tanpa izin dari Pimpinan Fakultas;
7. Pembatasan penggunaan listrik, air, dan AC secara efektif dan efisien;
8. Semua kegiatan akademis harus diakhiri paling lambat pukul 21.00 WIB (9 malam). Kegiatan yang melebihi batas waktu tersebut, pelaksana kegiatan wajib meminta izin kepada Pimpinan dan memberitahu kepada Keamanan Kampus;
9. Dalam melaksanakan kegiatan di kampus, Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa wajib menaati norma akademik, norma hukum, norma susila, dan norma-norma lain yang berlaku. Pimpinan Fakultas/Universitas akan menindak tegas jika terjadi pelanggaran terhadap norma-norma tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.